Komisi III DPR: Badan Legislatif ke Jerman untuk Revisi 2 Pasal

Komisi III DPR: Badan Legislatif ke Jerman untuk Revisi 2 Pasal

- detikNews
Senin, 02 Mei 2011 12:18 WIB
Jakarta - Keberangkatan sejumlah anggota DPR ke Jerman dibenarkan oleh Komisi III DPR. Mereka yang berangkat adalah anggota Komisi III yang tergabung dalam Badan Legislatif (Baleg). Tujuan ke Jerman untuk merevisi 2 pasal UU Mahkamah Konstitusi.

"Ya memang ada yang ke Jerman. Tapi bukan komisi III, badan legislatif yang berangkat," kata anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, yang juga anggota Baleg saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2011).

Menurut Sudding, revisi dua pasal itu terkait perdebatan usia hakim MA di Indonesia. Sudding tidak ikut ke Jerman karena merasa dua pasal itu tidak mendesak untuk direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menduga anggota Baleg tetap berangkat ke Jerman lantaran anggaran itu telah disetujui. Sehingga bila tidak digunakan maka akan terbuang percuma.

"Menurut saya, mereka mungkin tetap berangkat karena anggaran sudah terlanjur diadakan. Daripada tidak jadi dipakai ya mending mereka berangkat, dimanfaatkan lah," jelas politisi Hanura ini.

Sebelumnya LSM Fitra menyebarkan rilis tentang kepergian anggota DPR ke Jerman. Kepergian itu diduga menghabiskan uang rakyat hingga Rp 1,2 miliar.

(feb/gun)


Berita Terkait