Sengketa DPD, Suara Istri Gubernur Sulut Dikurangi

Sengketa DPD, Suara Istri Gubernur Sulut Dikurangi

- detikNews
Senin, 14 Jun 2004 21:32 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Utara (Sulut), Ny. Sintje Sondakh-Mandey, dari 76.176 suara menjadi 71.793 suara. Namun demikian, istri Gubernur Sulut AJ Sondakh tersebut tetap melaju sebagai senator ke Senayan.Koreksi perolehan suara Sintje ini didasarkan pada permohonan gugatan sengketa hasil pemilu yang dimohonkan oleh calon anggota DPD lainnya yakni Frits Hendrik Eman dan HJA Damapolii.Hasil penghitungan tim MK menunjukkan perolehan suara Sintje di Kabupaten Talaud harus dikurangi. Selisih suara itu, menurut MK, merupakan hak dari Fritz dan Damapolii yang merupakan pemohon sengketa hasil pemilu. Tetapi meski suaranya ditambah, keduanya tetap tidak bisa menggeser Sintje dari posisi keempat.Hasil penghitungan ulang tim MK menunjukkan perolehan suara Sintje di Kabupaten Talaud harus berkurang dari 9.286 suara menjadi 5.369 suara. Sementara di Kabupaten Bitung bertambah dari 1.345 suara menjadi 2.398 suara. Dengan demikian total perolehan suara kedua kandidat tersebut setelah putusan MK adalah Frist Hendrik Eman 59.598 suara dan HJA Damapolii 71.732 suara.Pada kampanye pemilu legislatif lalu, Sintje sempat dijerat tuduhan money politics saat berkampanye di Manado. Tetapi vonis pengadilan setempat kemudin membebaskannya dari segala tuduhan "Berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan, majelis permusyawaratan hakim MK memutuskan perkara yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dalam persidangan di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2004).Atas keputusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk melakukan koreksi atas hasil perolehan suara ketiganya yang tercantum dalam SK No. 44/2004 tentang penetapan hasil pemilu legislatif.Besok, Selasa (15/6/2004), MK akan melanjutkan pembacaan vonis sengketa hasil pemilu yang diajukan calon anggota DPD DKI Jakarta atas nama KH Saifuddin Amsir. Sementara partai politik yang akan dibacakan putusannya adalah Partai Merdeka, Partai Pelopor, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Amanat Nasional dan Partai Perhimpunan Indonesia Baru. (ani/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads