Minus Sutiyoso, 4 Berkas 27 Juli Dilimpahkan ke Kejati DKI
Senin, 14 Jun 2004 19:12 WIB
Jakarta -
Tim penyidik koneksitas melimpahkan empat berkas perkara kasus 27 Juli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, dalam empat berkas perkara itu tidak ada nama tersangka mantan Pangdam Jaya Sutiyoso dan mantan Sekjen PDI Buttu Hutapea. Keempat berkas perkara itu terdiri dari 7 tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur BIA, Zaky Anwar Makarim, Perwira Pembantu BIA Syamsiar Wangsa Miarza (1 berkas), mantan Ketua PDI Soerjadi (1 berkas), M Rasyid, Edi Kusworo, Pratomo Kuntodwitno (1 berkas) dan mantan Danki Brimob Polda Metro Jaya, Soenaryo (1 berkas)."Sore ini kita menerima 4 berkasnya. Setelah kita terima berkasnya, langsung kita teliti," kata Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman, dalam jumpa persnya kepada wartawan di Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta, Senin (14/6/2004).Kemas menyatakan, jika memang dalam penelitiannya nanti sudah dinyatakan lengkap maka langsung dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya. "Jika memang nanti dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan kepada tim penyidik untuk disempurnakan," kata Kemas.Kejaksaan Tidak Terima Berkas Sutiyoso dan Buttu Kejaksaan mengaku tidak menerima berkas atas nama tersangka mantan Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Pur) Sutiyoso (kini Gubernur DKI Jakarta-red) dan Buttu Hutapea (mantan Sekjen PDI). Ketika ditanyakan alasan kenapa belum menerima, kejaksaan mengaku tidak tahu menahu soal tidak adanya berkas atas nama kedua tersangka itu. "Soal itu tanyakan saja pada Tim Penyidik Koneksitas. Mungkin saja mereka akan melimpahkan berkas perkara yang lain," katanya.Saat didesak wartawan, kenapa berkas Sutiyoso dan Buttu tidak dilimpahkan padahal prosesnya bersama-sama dengan tersangka Soerjadi, Kemas mengaku tidak bisa menjawab. "Saya tidak bisa menjawab. Kewenangan itu ada di tangan Tim Penyidik Koneksitas," katanya.Demikian pula, soal adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memaparkan nama-nama tersangka dari pihak Tim Penyidik Koneksitas kepada Kejati DKI, Kemas mengaku belum mendapat informasi. Kemas hanya mengatakan dari empat berkas yang dilimpahkan hari ini, tiga di antaranya adalah berkas lama yang pernah dilimpahkan antara Maret hingga Agustus 2002. Namun demikian, berkas itu dikembalikan lagi oleh penuntut umum Kejati DKI karena tidak lengkap. "Penyerahan ketiga berkas itu merupakan penyerahan berkas yang kedua," kata Kemas.Seluruh tersangka diancam Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang dan benda. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan.Lebih lanjut, Kemas membantah kalau penanganan kasus tersebut terkait kepentingan politik, terutama untuk memuluskan jalan salah seorang calon presiden (capres). "Tidak ada yang istimewa dalam kasus ini. Ini sudah sesuai dengan penanganannya dan kita akan menangani kasus ini secara yuridis," demikian Kemas.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































