Tim Kampanye Mega Tolak Sanksi Stop Jadwal Kampanye KPUD Bali
Senin, 14 Jun 2004 18:24 WIB
Denpasar - Tim kampanye Mega-Hasyim provinsi Bali menolak sanksi penghentian jadwal kampanye Megawati di Bali. Alasannya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan mereka.Hal itu ditegaskan Ketua tim kampamye Mega-Hasyim provinsi Bali, Ida Bagus Gusti Suryaatmaja, dalam jumpa pers di sekretariat DPD PDIP Bali, Jl. Banteng, Denpasar, Senin (14/6/2004)."Kami bukan pihak yang melakukan pelanggaran sebagiamana disebutkan dalam surat KPU No.273/541/KPU tanggal 12 Juni 2004. Sehingga kami tidak dalam kapasitas dikenakan sanksi penghentian jadwal kampanye," tegas Suryaatmaja.Suryaatamaja menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengundang para kades dan PNS tersebut untuk menghadiri rapat umum. Tim kampanye Mega-Hasyim propinsi bali, lanjutnya, tidak tahu bagaiamana para kades dan PNS tersebut bisa hadir.Soal Gabungan Rakyat Bali (Garba) yang disebut-sebut sebagai penyelenggara acara tersebut, Suryaatmaja mengatakan, secara institusi pihaknya tidak memiliki hubungan dengan kelompok itu."Secara institusi koordinasi kami hanya dengan tim kampanye Mega-Hasyim Kabupaten Tabanan. Dan tim kampanye Mega-Hasyim Kabupaten Tabanan pun tidak mengundang yang demikian (kades dan PNS)," kilah Suryaatmaja.Garba adalah organisasi massa pendukung Megawati di Bali. Kelompok ini dipimpin oleh Nyoman Adi Wiriatama, yang nota bene adalah Ketua tim kampanye Mega-Hasyim Kabupaten Tabanan.Sekedar diketahui, KPUD Bali, Sabtu (12/6/2004), menyatakan telah terjadi pelanggaran pada rapat umum yang dihadiri Megawati, di Stadion Debes, Kabupaten Tabanan, Jumat (11/6/2004). Sebab, selain sejumlah kepala desa rapat umum itu juga melibatkan sejumlah PNS.Buntutnya, KPUD Bali kemudian memberikan sanksi kepada tim kampanye propinsi Bali. KPDU Bali menghentikan pemakaiaan sisa jadwal kampanye rapat umum Megawati mulai tanggal 13 Juni sampai 1 Juli.
(djo/)











































