"Saat ini pemerintah harus memikirkan upaya agar kapal-kapal berbendera Indonesia tidak menjadi sasaran empuk bagi perompak Somalia. Juga agar ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal-kapal berbendera bukan Indonesia tidak terancam keselamatannya," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam keterangan pers kepada detikcom, Minggu (1/5/2011) malam.
Hikmahanto menilai Pemerintah dan PT Samudera Indonesia patut diapresiasi atas pembebasan 20 ABK MV Sinar Kudus berkewarganegaraan Indonesia. Negosiasi ini relatif cepat bila dibandingkan dengan negosiasi yang dilakukan oleh kapal-kapal berbendera negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelajaran yang dapat dipetik adalah pemerintah sudah sepatutnya melakukan perlindungan warga negara ketika keselamatan mereka terancam," terang Hikmahanto.
Menurutnya, pemerintah juga harus menyiapkan prosedur tetap yang harus dilakukan ketika peristiwa yang sama terjadi. Bagaimana prosedur kerja antara pemerintah dengan pemilik kapal dan bagaimana opsi militer dalam posisi siaga.
"Pemerintah juga bisa memikirkan kemungkinan TNI untuk berperan dalam mengawal kapal-kapal kargo yang penting bila melewati jalur laut ini. Bahkan memikirkan agar personel militer dapat berada dalam kapal," tambahnya.
(rdf/ahy)










































