"Kami tidak bisa disclose dan yang jelas angka tersebut (Rp 38,7 miliar) tidak akurat. Jumlahnya jauh (lebih kecil) dari angka yang disepakati dengan pembajak," kata Wakil Presiden Direktur PT Samudera Indonesia, David Batubara.
Hal itu dikatakan David di kantornya, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (31/4/2011). Hadir juga dalam jumpa pers Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, yang terpenting adalah seluruh awak kapal MV Sinar Kudus sudah bisa dibebaskan. "Bagi kami prioritas sejak awal adalah mebebaskan awak kapal sesegera mungkin," ujarnya.
Informasi mengenai besaran uang terbusan itu berasal dari salah satu pembajak bernama Geney kepada Reuters. Ia menyebut telah menerima uang senilai US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 38,7 miliar dengan kurs Rp 8.600 per US$ 1.
Kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju ke Rotterdam, Belanda, tanggal 16 Maret 2011 lalu. Kapal yang diawaki oleh 31 ABK, 20 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut, dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan.
(lrn/rdf)