PT Samudera: Harusnya 20 ABK Sinar Kudus Sudah Bebas

PT Samudera: Harusnya 20 ABK Sinar Kudus Sudah Bebas

- detikNews
Minggu, 01 Mei 2011 07:48 WIB
Jakarta - PT Samudera Indonesia Tbk menyatakan, ke-20 ABK berikut Kapal MV Sinar Kudus seharusnya sudah dibebaskan hari ini oleh perompak Somalia. Samudera sedang berusaha memastikan apakah ABK dan kapalnya itu sudah benar-benar lepas dari perompak atau belum.

"Saya belum bisa mengkonfirmasi, karena hubungan dengan kapal masih belum, tapi harusnya demikian (bebas)," kata Juru Bicara Samudera, Asmari Hery, saat dihubungi detikcom, Minggu (1/5/2011).

Hery berharap, tidak berapa lama lagi hubungan telepon dengan MV Sinar Kudus bisa segera dilakukan. Selain itu, kabar bahwa kapal dan ABK-nya tersebut sudah benar-benar bebas dari perompak bisa segera terdengar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kapal dalam proses agar para perompak nggak ada ada lagi. Berarti kalau nggak ada, kan, bebas? Hari ini Insya Allah," cetusnya.

Informasi serupa juga datang dari Kapuspom Publik Kementerian Pertahanan, Kolonel Hartin Asril. Kata dia, ke-20 ABK seharusnya sudah lepas dari cengkeraman perompak. Sebab, negosiasi terakhir dengan perompak sudah mencapai titik temu.

"Kemungkinan sudah, karena sudah bagus itu negosiasinya. Negosiasinya, kan, di Samudera," kata Hartin.

Menurut Hartin, negosiasi tercapai dengan adanya uang tebusan, yang belakangan jumlahnya makin naik. Namun, ia enggan berbicara jauh mengenai hal yang belum pasti ini.

Sementara Hery juga belum mau mengungkap proses negosiasi itu secara gamblang. "Nanti saja, ya," elaknya.

Kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju ke Rotterdam, Belanda, tanggal 16 Maret 2011 lalu. Kapal yang diawaki oleh 31 ABK, 20 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bermuatan biji nikel dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan.

Keluarga ABK menyebut, perompak meminta tebusan hingga Rp 77 miliar. Kapal tersebut berisi biji nikel seharga Rp 1,5 triliun milik PT Antam. Sedang kapal tersebut milik PT Samudera Indonesia Tbk. Kedua pihak inilah yang berkoordinasi dalam upaya pembebasan sandera.


(irw/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads