Mega Minta Ditunda, Tim Koneksitas Terus Usut 27 Juli
Senin, 14 Jun 2004 16:35 WIB
Jakarta - Tim koneksitas memutuskan terus mengusut kasus 27 Juli 1996 menyusul akan diserahkan 6 berkas berikut 21 tersangka ke Kejati DKI Jakarta, Senin (14/6/2004).Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kabareskrim Mabes Polri Suyitno Landung di Mabes Polri, Jakarta.Sebelumnya, Capres PDIP Megawati Soekarnoputri mengimbau kasus 27 Juli dituntaskan pasca pemilihan presiden. Tujuannya, agar tidak menimbulkan bias antara hukum dan politis. Hal senada juga disampaikan Cawapres PDIP, Hasyim Muzadi."Ini kan proses penyidikan, jadi kompetensinya itu adalah kompetensi penyidikan didasarkan pada UU yaitu Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981.Jadi kompetensi full pada penyidik. Hanya karena ini tindak pidana koneksitas, jadi kompetensi penyidik koneksitas," ungkap Suyitno menjawab pertanyaan wartawan mengenai imbauan Mega yang meminta pengusutan kasus 27 Juli ditunda.Katanya berkas 27 Juli belum lengkap?"Enggak kok, rencananya kan berkas yang ada di tangan kita diteliti. Kan memakai pengantar dulu. Beberapa kelengkapan sudah kita lengkapi, lalu kita serahkan. Hari ini siap serahkan," kata dia.Suyitno memastikan tidak akan ada penundaan penyerahan berkas tesebut."Nggak, nggak ditunda. Kita akan serahkan 6 berkas itu," demikian Suyitno.
(aan/)











































