MK Tolak Gugatan Ryaas Rasyid
Senin, 14 Jun 2004 16:23 WIB
Jakarta - Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) pimpinan Ryaas Rasyid. PPDK mengajukan gugatan atas kasus kehilangan suara yang mengakibatkan PPDK kehilangan satu kursi DPRD II Kabupaten (Kab) Kerom, Papua. Demikian hasil sidang MK yang dipimpin langsung Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Kantor Mk Jl. Medan merdeka barat, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2004).Dalam gugatannya, PPDK menilai telah terjadi kesalahan dalam penghitungan suara terhadap Partai Bintang Reformasi (PBR) yang mengumpulkan 405 suara. Menurut PPDK, seharusnya PBR hanya memiliki 307 suara. Jimly menyatakan, MK akhirnya menolak gugatan PPDK karena tidak memenuhi tata cara mengajukan gugatan dan salah prosedur. Kesalahan itu disebabkan, Ryass Rasyid selaku Ketua Umum PPDK mendaftarkan gugatan pada tanggal 8 Mei 2004 dan melengkapi berkas-berkasnya pada 11 Mei dengan menggunakan faksimil. Hal tersebut dinilai MK menyalahi prosedur, sebab berdasarkan SK. MK No.4 Tahun 2004 dinyatakan bahwa fasilitas pendaftaran melalui faksimil dan pelengkapan berkas hanya diperuntukkan bagi pemohon calon anggota DPD bukan parpol. Parpol seharusnya mendaftarkan langsung ke MK dengan tenggang waktu 3X24 jam sejak KPU menetapkan hasil pemilu legislatif 2004, dengan demikian gugatan PPDK ditolak.Sementara itu, Partai Syarikat Indonesia (PSI) mengajukan gugatan 9 kasus sengketa pemilu menyangkut jumlah kursi, 2 di antaranya dinyatakan tidak dapat diterima dan selebihnya ditolak.
(dsb/)











































