"Pemerintah tetap berharap pelaksanaan peringatan Hari Solidaritas Buruh International (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2011 dapat berlangsung dalam suasana tertib, aman dan damai," kata Muhaimin dalam rilis kepada detikcom, Sabtu (30/4/2011).
Muhaimin mengakui persoalan antara buruh dan pengusaha memang masih tersisa. Karena itu, Ketua Umum PKB itu berharap para pengusaha dan pekerja/buruh dapat bekerjasama agar dapat merayakan May Day dengan berbagai kegiatan positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal SJSN, pemerintah memang harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya. Pemerintah siap melakukan pembahasan rancangan undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bersama DPR dengan konsep yang lebih lengkap sesuai prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap," kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin, pada intinya Pemerintah dan DPR sepakat dan berkomitmen mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sesuai peraturan perundangan. Sedangkan mengenai sistem pengupahan, pihak Kemenakertrans menetapkan adanya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan investasi, yang lebih lanjut dapat memperluas lapangan kerja.
"Kebijakan perlindungan pengupahan antara lain penetapan upah minimum Provinsi, kab/kota. Penetapan upah ini, dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot hingga tingkat yang rendah, akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja di pasar kerja," kata Muhaimin.
Sementara soal penetapan upah diatas upah miniumum di perusahaan. Penetapan upah ini dilakukan oleh pengusaha dengan pekerja/Buruh melalui perundingan bipartite. Menurutnya, tenaga kerja juga harus dilihat sebagai bagian dari faktor produksi, sehingga upah tenaga kerja harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas kerja.
Sedangkan mengenai outsourching, pemerintah terus melakukan kajian menyempurnakan ketentuan dan memperketat pengawasan pelaksanaan kontak kerja agar tidak merugikan buruh maupun pengusaha.
"Perlu pengaturan yang lebih jelas dan pengawasan yang diperketat tentang outsourching agar tidak terjadi outsourching yang terus menerus merugikan para pekerja maupun pihak pengusaha," kata Muhaimin.
Mengenai penyempurnaan regulasi yang selama ini belum sepenuhnya ada, maka diharapkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membicarakan yang terbaik di antara solusi-solusi ketenagakerjaan yang ada.
Dengan adanya kebebasan berserikat di Indonesia maka diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus yang terkait dengan union busting (pelarangan berserikat). Kemenakertrans telah bekerja sama dengan lembaga hukum seperti Polri dan Kejaksaan termasuk penanganan kasus yang terindikasi union busting.
Namun di sisi lain, hendaknya kebebasan berserikat yang sedang dikembangkan di Indonesia juga harus dimaknai sebagai cara mengembangkan dialog sosial untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan .
Banyaknya serikat pekerja/serikat buruh yang lahir pada penerapan kebebasan berserikat diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam peningkatan kesejahteraan pekerja melalui peningkatan produktivitas pekerja itu sendiri.
(ken/aan)











































