Debat Capres, Trans TV Bantah Didukung Salah Satu Capres

Debat Capres, Trans TV Bantah Didukung Salah Satu Capres

- detikNews
Senin, 14 Jun 2004 16:17 WIB
Jakarta - Trans TV membantah acara debat capres yang ditayangkan pihaknya dibiyai salah seorang capres. Sinyalemen yang dilontarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu adalah fitnah.Pernyataan bernada protes itu disampaikan pihak Trans TV kepada wartawan dalam jumpa pers di studio Trans TV, Jl. Kapten Tendean, Jakarta, Senin (14/6/2004). Hadir dalam jumpa pers tersebut Direktur Pemberitaan Trans TV Riza Primadi dan Presiden Direktur Trans TV Ishadi SK.Riza Primadi menegaskan, phaknya sangat menyayangkan pernyataan KPI yang tertuang dalam surat No.196/K/KPI/0604. Riza mengatakan, tudingan salah satu episode debat capres yang ditayangkan Trans TV telah dibiayai salah seorang capres tidak benar. "Itu fitnah," kata Riza.Riza mengingatkan KPI untuk bertindak lebih profesioanal dan lebih matang. KPI, sambung Riza, tidak bisa begitu saja menerima berbagai informasi yang masuk."Jangan hanya berdasarkan SMS (layanan pesan singkat) kemudian menulis surat dan menunduh yang tidak-tidak. Kalau itu akurat dan ada buktinya, silakan adukan kita ke Panwaslu dan KPU dengan menggunakan UU Penyiaran lalu ke pengadilan. Jangan hanya berdasarkan kata orang saja," tukas Riza.Nada yang sama juga dilontarkan Ishadi dalam kesempatan itu. Ishadi mengaku kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh KPI. Ishadi tidak percaya hal tersebut dilakukan oleh lembaga yang sekelas KPI."Saya sungguh-sungguh kecewa bahwa beritanya bersumber dari SMS. Saya berharap, sebagai lembaga yang kredibel yang dibentuk pemerintah, KPI bisa melakukan fungsi monitoring yang lebih bagus dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Ishadi."Kami menuntut KPI memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baik Trans TV. Sebab surat KPI itu bisa digunakan pihak-pihak yang sejak semula mencurigai Trans TV untuk memperkuat dugaan mereka," imbuh Ishadi.Dalam surat yang ditandatangani Koordinator Pemantauan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, Ade Armando, KPI menyatakantelah menerma beberapa informasi soal acara debat capres yang ditayangkan Trans TV. Antara lain, salah satu episode acara tersebut dibiayai oleh tim pendukung salah satu capres."Jika benar perlu kami sampaikan acara tersebut melanggar pasal 46 ayat 10 UU No.32/2002 tentang penyiaran. Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apapun kecuali untuk siaran iklan," tulis KPI dalam suratnya.Ditambahkan, memperhatikan pasal 9 Keputusan KPI No.007/SK/KPI/5/2004 tentang pedoman siaran kampanye dalam pemilu presiden dan cawapres di lembaga penyiaran, pasangan calon/atau tim kampanye dilarang membeli waktu kecuali untuk siaran iklan. Dalam UU penyiaran dikatakan bahwa sanksi pidana atas pelanggaran itu adalah Rp 2 miliar.Dalam suratnya itu, KPI tidak menyebutkan dengan jelas episode kapan yang dimaksud. Termasuk juga soal tim pendukung capres mana yang diindikasikan membiayai acara tersebut. (djo/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads