PBNU: Menkes Harus Umumkan Merek Susu Mengandung Bakteri

PBNU: Menkes Harus Umumkan Merek Susu Mengandung Bakteri

- detikNews
Sabtu, 30 Apr 2011 08:42 WIB
PBNU: Menkes Harus Umumkan Merek Susu Mengandung Bakteri
Jakarta - PBNU mendesak Menteri Kesehatan (Menkes), melaksanakan perintah hakim dan mengumumkan merek susu formula berbakteri Enterobaceter Sakazakii.

"Perintah Mahkamah Agung (MA) kepada Menteri Kesehatan, BPOM, dan IPB harus dipatuhi demi menjaga supremasi hukum, kepatuhan terhadap UU, dan menjaga moralitas institusi Pemerintah dan dunia pendidikan," ujar Ketua Kominfo dan Publikasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Sulthan Fatoni, dalam siaran pers kepada detikcom, Sabtu (30/4/2011).

Menurut Sulthan setiap warga negara Indonesia harus tunduk kepada aturan yang berlaku. Tak dibenarkan menolak melaksanakan putusan hukum yang telah ditetapkan dengan alasan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun alasannya, setiap warga negara, apalagi pejabat publik harus tunduk pada putusan pengadilan dan melaksanakan perintah lembaga yudikatif. Tidak ada satu pun institusi di negeri ini yang lepas dari kontrol dan pengawasan. Ini amanah reformasi,"tegurnya.

Menurut Sulthan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin masyarakat untuk mengetahui merk-merk yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Secara moral pun tidak ada alasan untuk menyembunyikan informasi yang sangat berkaitan dengan keselamatan publik.

"Muktamar NU Tahun 1926 berpendapat bahwa kecerdasan dan kepandaian individu atau kelompok harus tahan dari tekanan kelompok tipu muslihat. Maka menentang putusan dan perintah pengadilan secara otomatis menjatuhkan moral karena lembaga pengadilan bukan kelompok penipu. Secara syar'i Kemenkes, BPOM, dan IPB tidak lagi dianggap kaum cerdas pandai dan segala tindakannya tidak layak untuk dipercaya," kritiknya.

Polemik ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

Orangtua dari anak-anak yang menggunakan susu formula, David Tobing melayangkan gugatan ke PN Jakpus. David yang juga pengacara publik ini meminta Menkes, IPB dan BPOM membuka nama merek susu formula tersebut. PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan David. Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi Menkes cs. MA memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Namun nama-nama susu tersebut tidak kunjung diumumkan.

(van/gah)


Berita Terkait