"Setelah mobilnya dijual ke penadah, komplotan ini juga memalsukan STNK-nya," kata Kasat Resmob & Tahbang Kompol Herry Heryawan, Jumat (29/4/2011) malam.
11 Tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Dua diantaranya merupakan oknum TNI. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 unit mobil Toyota Avanza.
Selain itu, polisi juga menyita peralatan untuk mencetak STNK palsu dan puluhan STNK palsu siap pakai. Satu diantaranya, sindikat tersebut memalsukan STNK mobil Toyota Avanza bernopol B 6319 VOC atas nama 'Alvin Lie'.
Dikatakan Herry, tersangka memilih Toyota Avanza sebagai target pencurian karena laku di pasaran. Satu unit mobil Toyota Avanza dijual tersangka dengan harga sekitar Rp 28 juta kepada penadah.
"Penadah menjual kembali dengan harga Rp 45 juta," ujar Herry.
Komplotan tersebut sudah beraksi selama 1 tahun. Para tersangka mengaku telah melakukan pencurian mobil Toyota Avanza di kawasan Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
"Mereka menjualnya ke luar daerah," katanya.
Lebih jauh Herry mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraannya. Selain itu, masyarakat yang memiliki bisnis penyewaan mobil untuk lebih hati-hati memilik penyewa.
"Karena ada beberapa diantaranya, mobil yang dicuri adalah mobil sewaan," tutup Herry.
(mei/van)











































