"Sebaiknya ditunda, mengingat institusi penegak hukum yang belum steril dari praktek korupsi," ujar Peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam diskusi bertajuk 'Implikasi Putusan MK Terkait Penyadapan Terhadap RUU Kuhap dan RUU Intelijen' di Galeri Cafe, kompleks Taman Ismail Marzuki, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2011).
Menurut Emerson, regulasi mengenai penyadapan bisa menjadi buah simalakama bagi upaya pemberantasan korupsi. Di satu sisi jika diperketat bisa menghambat kinerja KPK, namun di sisi lain jika tidak
diperketat wewenang penyadapan bisa disalahgunakan.
"Seperti halnya penyadapan Rani juliani yang tidak terkait penyelidikan kasus korupsi," ia mencontohkan.
Hal senada diungkap peneliti Imparsial, Al Araf. Ia sepakat wewenang penyadapan mesti diatur dalam Undang-undang.
"Namun mesti hati-hati. Kita mesti tahu apakah realitas politik hari ini akan membangun reformasi lembaga penegak hukum? Kemarin ada suatu kebutuhan reformasi intelejen dijawab pemerintah dengan RUU intelijen yang bermasalah, yang mendorong lembaga intelejen untuk bersikap represif," kata Al Araf.
Al Araf melanjutkan, dalam regulasi yang mengatur penyadapan perlu diatur mengenai mekanisme pengawasan,jangka waktu penyadapan dan mekanisme pengajuan keberatan atau komplain terhadap penyadapan.
"Penyadapan juga mesti dilaporkan ke publik. Tapi tidak perlu detail. Misal jumlah penyadapannya berapa,gitu saja," kata Al Araf.
(adi/van)











































