Priyo Sebut ICW Sewenang-wenang Menuduh

Priyo Sebut ICW Sewenang-wenang Menuduh

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2011 17:48 WIB
Priyo Sebut ICW Sewenang-wenang Menuduh
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa dia lah yang meloloskan revisi UU 30/2002 tentang KPK. Priyo bahkan menyebut LSM itu telah sewenang-wenang menuduh.

"Agak sewenang-sewenang juga rekan kami di LSM itu. Temen-temen ICW tergesa-gesa mengeluarkan tuduhan," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2011).

Sebelumnya, Koordinator bidang hukum ICW, Febri Diansyah, menyebut nama Priyo sebagai orang di balik persiapan revisi UU KPK. ICW menetang UU itu direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabar yang kita dapat ternyata, wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso dengan sudah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi III (hukum) DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU KPK," ujar Febri Minggu 24 April lalu.

Priyo menjelaskan, penandatanganan revisi UU adalah tugas dia sebagai pimpinan DPR. Apalagi UU KPK adalah wilayahnya sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan.

"Kalau saya yang neken, itu memang tugas saya," ujarnya.

Politisi Golkar ini menegaskan, revisi UU KPK bukanlah suatu yang istimewa. Alasannya, UU terkait hukum lainnya juga mengalami revisi dan menjadi agenda Prolegnas 2011 yang disepakati DPR dan pemerintah.

Selain UU KPK, Priyo menyebut UU lain yang akan direvisi dalam Prolegnas tahun ini adalah UU Kejaksaan, UU MA, UU MK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mereka (ICW) melarang DPR agar tidak membicarakan KPK. Ya kita review ini kan tidak berarti menguatkan atau melemahkan, ya dilihat dan disempurnakan seperti UU yang lain," ujarnya.

Priyo juga membantah tudingan ICW bahwa revisi dimaksudkan untuk melemahkan KPK dan sebagai ajang balas dendam para politisi Senayan yang banyak terjerat kasus korupsi.

"Tidak ada muatan-muatan balas dendam," tegasnya.

(anw/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads