Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (29/4/2011). Sekitar ratusan petugas dari Polres Cirebon dan Brimob Datesemen C Polda Jabar juga ikut dalam penggeledahan.
Rumah itu dikontrak selama 3 tahun oleh suami istri yang belum bisa diketahui namanya. Suami istri itu diperkirakan berumur antara 28-30 tahun dan berdagang di pasar grosir Cirebon.
Seorang warga, Kennedi, mengatakan, rumah itu sering dijadikan tempat berkumpul orang-orang dengan ciri-ciri mengenakan celana setumit dan berjenggot.
Warga lainnya, Hilman, mengatakan, keluarga yang mengontrak rumah itu tertutup dengan tetangga. Hilman melihat suami istri itu sebulan lalu.
Sampai pukul 15.45 WIB penggeledahan masih berlangsung. Ratusan warga berkerumun di gang-gang yang sudah dipasang garis polisi.
(nik/fay)











































