Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan RUU Intelijen sangat mendesak segera diundangkan ditengah situasi ancaman teror bom dan NII KW 9.
"Terjadi ancaman mulai teror bom dimana-mana sampai NII. Apa ini tidak mendesak dibutuhkan?" kata Patrialis usai meresmikan Law and Human Right Center di Kantor Wilayah Menkum dan HAM, Jl Puputan Raya Renon, Denpasar, Bali, Jumat (29/4/2011).
Patrialis menambahkan aparat intelijen belum bisa bergerak maksimal sehingga aksi terorisme dan gerakan dugaan makar NII mulai muncul kembali. Tanpa UU Intelijen, aparat tidak bisa bekerja maksimal di lapangan sehingga akan kecolongan.
Patrialis mengatakan RUU Intelijen harus secepatnya disahkan sehingga pemantaun inteligen semakin maksimal. "Jangan ada paradigma negatif. Lihat manfaatnya seperti situasi sekarang," katanya.
Ia juga mengkaji usulan remisi bagi terpidana kasus terorisme dihapuskan. "Jika masyarakat menghendaki, kenapa tidak," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(gds/nwk)











































