50 PNS Pemprov DKI Terindikasi Keluarkan Izin Minimarket Bodong

50 PNS Pemprov DKI Terindikasi Keluarkan Izin Minimarket Bodong

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2011 15:26 WIB
Jakarta - Setelah dua bulan tanpa kejelasan, akhirnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan jumlah aparatnya yang melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang perpasaran swasta dan Ingub Nomor 115 Tahun 2006 tentang penundaan izin pendirian minimarket di DKI Jakarta. Sampai hari ini, ada 50 aparat di Pemprov DKI yang terindikasi melanggar dua aturan tersebut.

"Sekarang sudah teridentifikasi ada 13 orang aparat aktif bukan pejabat. Sekitar 35 orang sudah pensiun dan 2 orang sudah meninggal," ujar Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2011).

Fadjar mengatakan, 13 orang aparat yang masih aktif itu yang ada yang menjabat sebagai pejabat dan bukan setingkat pejabat. 13 Orang aparat itu kata Fadjar berasal dari golongan empat dan golongan tiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga belas aparat aktif itu dipastikan telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Sayangnya, Fadjar belum mau menyebutkan nama-nama PNS tersebut.

"Secepatnya (kita umumkan)," katanya.

Menurut Fadjar 13 orang ini akan mendapat sanksi ringan sampai sedang. Sanksi sedang yang dimaksud seperti penundaan kenaikan gaji dan pangkat, sedangkan sanksi ringan itu contohnya pernyataan tidak puas, tertulis dari atasan.

Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga meminta Sekda segera mengumumkan nama-nama anak buahnya melanggar aturan. "Saya minta Sekda jangan menunda-nunda untuk mengumumkan," kata Fauzi.

Berdasarkan hasil tinjauan Pemprov DKI Jakarta, ada 37 minimarket pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002 dan Ingub Nomor 115 Tahun 2006 dan harus ditertibkan. Fauzi mengatakan, telah memerintah walikota setempat dan Satpol PP untuk menutup minimarket bodong yang ada di wilayah mereka.

"Penertiban itu saya sudah serahkan ke walikota dan Satpol PP terkait, gubernur sudah perintahkan untuk ditertibkan ya lakukan segera," tegas pria yang kerab disapa Foke ini.

Hanya saja, Foke berharap penutupan itu tidak merugikan sepihak. Artinya, jangan hanya pihak minimarket saja yang ditindak.

"Saya ingingkan saat dilakukan penertiban diketahui juga siapa yang keluarkan izin jadi biar adil. Minimarket dan yang keluarkan izin ditindak," tandas Foke.

(lia/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini