"Laporan atas nama LM terhadap Agus Yulianto (Ki Joko Bodo-red) telah dicabut hari ini," kata Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, Jumat (29/4/2011).
Leli Mariati, sebelumnya mengadukan Ki Joko Bodo ke Polda Bali atas tuduhan melakukan kekerasan atau penganiayaan. Ki Joko Bodo diduga menganiaya istrinya saat mereka berada dalam satu mobil dalam perjalanan menuju Bandara Ngurah Rai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, istrinya telah mencabut laporannya karena kisruh rumah tangga yang menjadi latar belakang KDRT telah diselesaikan secara keleuargaan.
Dengan pencabutan laporan itu, Ki Joko Bodo telah bebas dari status tersangka. "Kasus ini delik aduan. Tersangka bisa bebas jika korban telah mencabut laporannya. Polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan)," kata Harmiti.
(gds/fay)











































