Istri Cabut Laporan KDRT, Ki Joko Bodo Bebas

Istri Cabut Laporan KDRT, Ki Joko Bodo Bebas

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2011 15:16 WIB
Istri Cabut Laporan KDRT, Ki Joko Bodo Bebas
Denpasar - Paranormal Ki Joko Bodo bebas dari jeratan hukuman atas kasus pemukulan. Istrinya, Ni Kadek Leli Mariati (27) yang menjadi korban KDRT, telah mencabut laporannya di Polda Bali.

"Laporan atas nama LM terhadap Agus Yulianto (Ki Joko Bodo-red) telah dicabut hari ini," kata Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, Jumat (29/4/2011).

Leli Mariati, sebelumnya mengadukan Ki Joko Bodo ke Polda Bali atas tuduhan melakukan kekerasan atau penganiayaan. Ki Joko Bodo diduga menganiaya istrinya saat mereka berada dalam satu mobil dalam perjalanan menuju Bandara Ngurah Rai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ki Joko Bodo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 44 UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kini, istrinya telah mencabut laporannya karena kisruh rumah tangga yang menjadi latar belakang KDRT telah diselesaikan secara keleuargaan.

Dengan pencabutan laporan itu, Ki Joko Bodo telah bebas dari status tersangka. "Kasus ini delik aduan. Tersangka bisa bebas jika korban telah mencabut laporannya. Polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan)," kata Harmiti.

(gds/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads