Wapres Minta Proses Kasus Gayus Dipercepat, Harta di Swiss Dicari

Wapres Minta Proses Kasus Gayus Dipercepat, Harta di Swiss Dicari

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2011 14:38 WIB
Wapres Minta Proses Kasus Gayus Dipercepat, Harta di Swiss Dicari
Jakarta - Bukti-bukti kasus mafia pajak Gayus Tambunan masih terus dikembangkan dan diselidiki. Termasuk mengejar aset Gayus yang diduga disimpan di Swiss dan kasus Roberto Santonius yang disangka melakukan penyuapan terhadap Gayus sebesar Rp 925 juta. Wapres Boediono pun meminta proses kasus Gayus dipercepat.

"Wapres memberi pentunjuk bahwa proses yang sedang berjalan ini harus dipercepat. Tapi aparat hukum harus tetap menumpulkan bukti-bukti yang kuat sehingga di pengadilan sesuai dengan yang diinginkan," tutur Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Hal itu disampaikan Djoko usai menghadap Wapres Boediono di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko yang melapor tiap dua minggu kepada Wapres didampingi Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Kapolri melaporkan bahwa perkara-perkara sudah ada yang diputus. Dan ada yang dalam proses kasasi, ada juga dalam proses pengadilan. Ada juga masih dalam tahap-tahap penyidikan. Khusus untuk kasus Saudara Gayus masih terus dikembangkan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lain. Tidak berhenti hingga kasus suap 2 minggu yang lalu, Saudara R (Roberto-red)," papar Djoko.

Jaksa Agung pun, jelas Djoko, melaporkan bahwa kasus jaksa Cirus Sinaga sudah masuk tahap pengadilan. Kemudian, Jaksa Agung juga melaporkan perburuan aset Gayus di Swiss bekerja sama dengan Bank Dunia dan International Association of Anti Corruption Authority (IAACA).

"Untuk meyakinkan pihak Swiss bahwa harta yang disimpan di sana adalah harta tindak pidana. Dan untuk sementara ini pihak Swiss masih menganggap hal itu adalah permasalahan perbankan," jelasnya.

Menteri Keuangan juga melaporkan pemeriksaan internal, termasuk pemeriksaan 92 wajib pajak yang sudah diperiksa tim gabungan Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, dari 92 wajib pajak, 12 di antaranya terus didalami.

(nwk/nrl)


Berita Terkait