"Wapres memberi pentunjuk bahwa proses yang sedang berjalan ini harus dipercepat. Tapi aparat hukum harus tetap menumpulkan bukti-bukti yang kuat sehingga di pengadilan sesuai dengan yang diinginkan," tutur Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Hal itu disampaikan Djoko usai menghadap Wapres Boediono di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri melaporkan bahwa perkara-perkara sudah ada yang diputus. Dan ada yang dalam proses kasasi, ada juga dalam proses pengadilan. Ada juga masih dalam tahap-tahap penyidikan. Khusus untuk kasus Saudara Gayus masih terus dikembangkan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lain. Tidak berhenti hingga kasus suap 2 minggu yang lalu, Saudara R (Roberto-red)," papar Djoko.
Jaksa Agung pun, jelas Djoko, melaporkan bahwa kasus jaksa Cirus Sinaga sudah masuk tahap pengadilan. Kemudian, Jaksa Agung juga melaporkan perburuan aset Gayus di Swiss bekerja sama dengan Bank Dunia dan International Association of Anti Corruption Authority (IAACA).
"Untuk meyakinkan pihak Swiss bahwa harta yang disimpan di sana adalah harta tindak pidana. Dan untuk sementara ini pihak Swiss masih menganggap hal itu adalah permasalahan perbankan," jelasnya.
Menteri Keuangan juga melaporkan pemeriksaan internal, termasuk pemeriksaan 92 wajib pajak yang sudah diperiksa tim gabungan Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, dari 92 wajib pajak, 12 di antaranya terus didalami.
(nwk/nrl)











































