"Informasinya seperti itu (dibuatkan Malinda) Andhika mengatakan yang membuatkannya Malinda," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Arief Sulistyo di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (29/4/2011).
Arief mengatakan, dengan ditemukannya KTP palsu, maka Malinda dan Andhika bisa dijerat pidana pencucian uang. "Tentu nanti dikenakan pemalsuan. Tapi masih kita dalami," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekening itu dipakai untuk menampung duit dari nasabah," terang Arief.
Polisi telah menahan Andhika di Polda Metro Jaya. Andhika diduga menerima Rp 311 juta dari Malinda. Polisi juga telah menyita 3 arloji mewah milik Andhika.
(ape/anw)











































