Wakil Ketua Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty, mengatakan 9 fraksi di pansus sudah kompak bahwa RUU harus selesai dalam masa sidang mendatang.
"Karena ini hak rakyat, kita yakin dalam 47 hari selesai. Tapi kalau pemerintah berhenti sampai 11 penetapan saja, maka pemerintah bisa berhadap-hadapan dengan rakyat," kata Surya dalam diskusi 'Menyoal Jaminan Sosial' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bisa mulai dari interpelasi, angket, bahkan hak menyatakan pendapat," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Surya mengatakan, BPJS merupakan gabungan dari asuransi sosial dan bantuan sosial. Setiap warga nantinya membayar iuran untuk jaminan sosialnya, namun bagi yang tidak mampu akan dibayari pemerintah. Jenis program jaminan sosial itu yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua dan kematian.
"Ini nantinya tidak dalam bentuk BUMN lagi, tapi badan hukum publik di bawah presiden," kata Surya.
Anggota DPD, Ahmad Jajuli mengatakan, RUU BPJS ini hendaknya menjadi isu bersama seluruh elemen masyarakat, baik masyarakat umum, DPR, LSM dan pers. Pasalnya, RUU ini menyangkut soal kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
"Kita harus bersatu menjadikan ini isu utama," ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan JPK PT Jamsostek, Mas'ud Muhammad meminta hendaknya BPJS nantinya tidak menggangu program jaminan sosial yang sudah ada sekarang.
(lrn/anw)










































