Tak Mau Bahas RUU BPJS, Pemerintah Bisa Berhadapan dengan Rakyat

Tak Mau Bahas RUU BPJS, Pemerintah Bisa Berhadapan dengan Rakyat

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2011 13:38 WIB
Jakarta - Sampai saat ini pemerintah masih bersikukuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya perlu penetapan tanpa harus diatur lewat UU. Jika masih bersikap seperti itu dan tidak mau membahas RUU BPJS dengan DPR, maka pemerintah bisa berhadapan dengan rakyat.

Wakil Ketua Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty, mengatakan 9 fraksi di pansus sudah kompak bahwa RUU harus selesai dalam masa sidang mendatang.

"Karena ini hak rakyat, kita yakin dalam 47 hari selesai. Tapi kalau pemerintah berhenti sampai 11 penetapan saja, maka pemerintah bisa berhadap-hadapan dengan rakyat," kata Surya dalam diskusi 'Menyoal Jaminan Sosial' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, kata Surya, RUU BPJS akan dijadikan isu utama dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 1 Mei mendatang. Dia memprediksi, anggota DPR juga akan menggunakan hak-haknya jika pada masa sidang mendatang pemerintah tetap tidak mau membahas RUU tersebut.

"Ya bisa mulai dari interpelasi, angket, bahkan hak menyatakan pendapat," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Surya mengatakan, BPJS merupakan gabungan dari asuransi sosial dan bantuan sosial. Setiap warga nantinya membayar iuran untuk jaminan sosialnya, namun bagi yang tidak mampu akan dibayari pemerintah. Jenis program jaminan sosial itu yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua dan kematian.

"Ini nantinya tidak dalam bentuk BUMN lagi, tapi badan hukum publik di bawah presiden," kata Surya.

Anggota DPD, Ahmad Jajuli mengatakan, RUU BPJS ini hendaknya menjadi isu bersama seluruh elemen masyarakat, baik masyarakat umum, DPR, LSM dan pers. Pasalnya, RUU ini menyangkut soal kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

"Kita harus bersatu menjadikan ini isu utama," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan JPK PT Jamsostek, Mas'ud Muhammad meminta hendaknya BPJS nantinya tidak menggangu program jaminan sosial yang sudah ada sekarang.

(lrn/anw)


Berita Terkait