KSAU: Pembongkaran Makam Heru Atmodjo Jangan Jadi Polemik

KSAU: Pembongkaran Makam Heru Atmodjo Jangan Jadi Polemik

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2011 13:24 WIB
KSAU: Pembongkaran Makam Heru Atmodjo Jangan Jadi Polemik
Malang - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Imam Syufaat meminta pembongkaran makam Letkol Heru Atmojo dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, tidak menjadi polemik. Alasannya, keluarga telah menyetujui pembongkaran makam itu.

"Jangan dibuat polemik dong, karena keluarga sudah setuju," terangnya ketika kunjungan kerja di Pangkalan Udara TNI AU Abdulrachman Saleh, Jumat (29/4/2011).

Imam sendiri enggan membeberkan alasan jelas, mengapa makam Heru dipindahkan. Namun, kata dia, dalam pembongkaran itu, terjadi hal yang luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasad perwira yang pernah menjabat Asisten Direktur Produksi Intelijen Departemen Angkatan Udara, itu masih utuh, ketika dilakukan pembongkaran oleh Garnisun serta keluarga Tanggal 25 Maret 2011 malam.

"Jasadnya masih utuh, waktu kita bongkar. Sungguh luar biasa," bebernya. Jenazah Heru sendiri dimakamkan di Blok W Taman Makam Pahlawan Kalibata Tanggal 29 Januari 2011 lalu.

Imam kembali menegaskan, yang menjadi dasar pembongkaran adalah, Heru telah resmi diberhentikan dari keanggotan TNI. Selain itu, TMP mempunyai kriteria khusus menyangkut penggunaan lahannya untuk pemakaman seseorang.

"Yang jelas dia sudah diberhentikan. Itu satu alasan kami. Kedua TMP mempunyai kriteria sendiri. Dan keluarga setuju," tuturnya.

Imam enggan menjawab saat ditanya pembongkaran terkait keputusan Mahkamah Militer Luarbiasa (Mahmilub) setelah menuduh Heru Atmodjo bersalah oleh dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari ketentaraan akibat keterlibatannya dengan PKI.

Heru adalah mantan perwira yang berpangkat Letnan Kolonel di kesatuan Angkatan Udara. Sebuah Bintang Gerilya disematkan pada dirinya dari pemerintah karena telah ikut berjuang melawan penjajah pada masa perang kemerdekaan.

Heru Atmodjo dituduh bersalah oleh Mahmilub (Mahkamah Militer Luarbiasa) dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari ketentaraan akibat keterlibatannya dengan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang selanjutnya mendapatkan keringanan sehingga menjalani masa hukuman selama 15 tahun.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Heru, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Direktur Produksi Intelijen Departemen Angkatan Udara, adalah mengetahui tentang rencana PKI yang dikomandoni oleh Letkol Untung untuk melakukan Gerakan 30 September untuk menghabisi petinggi-petinggi militer yang mengganggu rencana PKI. Saat itu Heru menjabat wakil komandan di PKI, posisi nomor 3 setelah Letkol Untung (Ketua Dewan) dan Brigjen Supardjo (Wakil Ketua Dewan).

Semasa hidupnya, Heru menyangkal terlibat pemberontakan PKI. Dia merasa dijebak oleh skenario operasi intelejen yang didukung oleh Amerika Serikat dengan CIA dan Angkatan Darat faksi Soeharto.

Heru dimakamkan di TMP Kalibata pada 29 Januari 2011. Setelah itu, terjadi sejumlah demonstrasi oleh massa antikomunis yang meminta agar makam Heru Atmodjo dipindahkan dari TMP Kalibata. Pembongkaran makam Heru disaksikan keluarga dan staf TNI AU. Esok harinya, jenazah Heru dimakamkan di Bangil, Sidoarjo, Jatim.ο»Ώ

(fat/anw)


Berita Terkait