Kemudian, tingkat membolos diduduki Akil Mochtar dan Achmad Sodiki (5 kali), Anwar Usmar, Hamdan Zoelfa dan Ahmad Sumadi (3 kali) Muhammad Alim ( 2 kali) dan Arsyad Sanusi (1 kali).
Catatan tersebut dilontarkan 'Koalisi Selamatkan MK' yang terdiri dari aktivis LSM seperti YLBHI, Elsam, ICW, dan Kontras di kantor YLBHI, Jl Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensi hukumnya memang tidak ada karena banyak membolos hanya diwaktu sidang pleno. Namun secara kualitas, akan sangat berpengaruh pada kualitas putusan. Bila sebelumnya banyak perdebatan fakta dan dalil hukum, sekarang minim sekali. Bahkan cenderung mengabaikan fakta hukum," imbuh aktivis LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat pada kesempatan bersamaan.
Aktivis mencontohkan saat sidang pleno judicial review UU KPK tentang masa jabatan pengganti pimpinan KPK. Saat sidang pleno pertama dimulai, hanya dihadiri 6 hakim saja.
"Ini dapat dikatakan melanggar pasal 28 ayat (1) UU MK yakni MK memeriksa, megadili dan memutus, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 hakim yang dipimpin oleh Ketua MK," kata Nurcholis.
Tren makin sering bolos hakim konstitusi membuat para aktivis meminta pengawasan eksternal. Sebab, selama ini yang mengandalkan pengawasan internal dianggap tidak efektif mengontrol perilaku hakim.
"Saatnya pemerintah dan DPR mengatur kewenagan lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi. Sebab, MK tidak resisten dengan kritikan publik dan segera melakukan otokritik. Perlu memeriksa semua hakim yang sering bolos," tandasnya.
(Ari/anw)










































