PT Duta Graha Indah Dukung Proses Hukum KPK Atas El Idris

PT Duta Graha Indah Dukung Proses Hukum KPK Atas El Idris

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2011 12:59 WIB
Jakarta - Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris ditangkap KPK terkait suap Kemenpora. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi ini tengah menyiapkan sejumlah langkah internal. Namun sepenuhnya PT Duta Graha Indah mendukung proses hukum.

"Secara eksternal, kami akan mengikuti dan mendukung seluruh proses hukum yang berlangsung dengan lancar dan proporsional menghadapi situasi ini," kata Sekretaris Perusahaan DGI Djohan Halim dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (29/4/2011).

Dia menjelaskan, PT Duta Graha Indah tetap fokus menjaga kepentingan karyawan, baik yang tetap atau pun yang tidak tetap berjumlah 10 ribu orang dan tersebar di 11 kantor cabang di seluruh Indonesia.

"Duta Graha pun berharap selama proses hukum ini berlangsung kiranya perusahaan tetap dapat beroperasi melewati masa-masa sulit ini," imbuhnya.

PT Duta Graha merupaka perusahaan konstruksi yang telah berdiri sejak 1982 dan telah membangun gedung dan proyek infrastruktur lainnya seperti Gedung Bursa Efek Indonesia, Grand Indonesia, Rumah Sakit Siloam Gleneagles, dan Gedung Amartha Pura.

"Sebagai perusahaan publik kami akan berupaya penuh menjaga kepentingan pemegang saham publik perseroan yang berjumlah sekitar 2 ribu investor. Secara internal pihak manajemen akan melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan dan pencapaian perseroan pada rapat umum pemegang saham tahunan yang akan diadakan pada bulan Mei 2011," tutur Djohan.

KPK menangkap M El Idris (MEI), serta Sekretaris Menpora Wafid Muharam, dan seorang perantara Mirdo Rosalina Manulang di Kemenpora pada pekan lalu. KPK menyita cek Rp 3,2 miliar diduga sebagai uang suap untuk proyek pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Palembang.

(ndr/nrl)


Berita Terkait