"Ya sudah sudah dicabut surat kuasanya. Nanti ya saya jelaskan dalam keterangan pers," kata Rosa sesaat sebelum memasuki kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2011).
Ketika ditanya apakah pencabutan surat kuasa itu karena tekanan, Rosa membantahnya. Menurutnya sama sekali tidak ada intervensi dari pihak lain dari keputusannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya beberapa saat sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai keluarga Mirdo Rosa Manullang, mendatangi kantor KPK. Mereka menyampaikan surat pencabutan kuasa hukum Rosa yang sebelumnya dipasrahkan kepada Kamarudin Simanjuntak.
"Kita menyampaikan surat pencabutan MRM dari kuasa hukum Kamarudin," ujar Dapot Siahaan yang mengaku sebagai saudara dari Rosa ini, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel.
Menurutnya Dapot yang membawa surat pencabutan kuasa hukum ini, Kamaruddin bukan kuasa hukum Rosa yang sah. Rosa tidak pernah mendiskusikan pemilihan Kamaruddin sebagai kuasa hukumnya
kepada pihak keluarga. Sepengetahuan keluarga, katanya, Rosa memberikan kuasa penasehat hukumnya kepada Djufri Taufik.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, di bagian penyidik KPK yang menangani kasus suap di Kemenpora ini, Kamarudin masih tercatat sebagai kuasa hukum yang sah atas Rosa, setidaknya sampai Jumat pagi ini.
Informasi yang beredar, pemecatan Kamarudin terkait pernyataannya yang menyerempet atasan Rosa. Kepada media Kamarudin menyebut atasan Rosa seorang anggota Komisi III DPR dan bendahara partai yang melakukan teror agar Rosa tutup mulut.
(fjp/ndr)










































