"Kita menyampaikan surat pencabutan MRM dari kuasa hukum Kamarudin," ujar Dapot Siahaan yang mengaku sebagai saudara dari Rosa ini, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (29/4/2011) siang.
Menurutnya Dapot, yang membawa surat pencabutan kuasa hukum ini, Kamaruddin bukan kuasa hukum Rosa yang sah. Rosa tidak pernah mendiskusikan pemilihan Kamaruddin sebagai kuasa hukumnya
kepada pihak keluarga. Sepengetahuan keluarga, katanya, Rosa memberikan kuasa penasehat hukumnya kepada Djufri Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada dua kuasa hukum, kita minta MRM menunjuk satu kuasa hukum saja. Kemudian dia bilang kalau sudah tekad menyerahkan kepada DT Lawfirm," lanjutnya.
Kemarin Dapot bersama Romel Simanulang, juga mendatagi kantor KPK untuk menyampaikan hal serupa kepada sejumlah wartawan. Namun kemarin keduanya tidak dapat menunjukkan surat pencabutaN kuasa tersebut maupun kopiannya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, di bagian penyidik KPK yang menangani kasus suap di Kemenpora ini, Kamarudin masih tercatat sebagai kuasa hukum yang syah atas Rosa, setidaknya sampai Jumat pagi ini. Beredar kabar pula pemecatan Kamarudin karena intervensi politisi atasan Rosa.
(fjp/ndr)