"Kita selalu mengikuti perkembangan. Tapi pihak yang mengikuti perkembangan tidak bisa melakukan apa-apa, tidak bisa menjerat dengan pasal pidana. Makanya kita doorong UU Intelijen. Sehingga semua aktivitas itu bisa diantisipasi," ujar Deputi VIII Bidang Komunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Sagom Tamboen.
Sagom mengatakan itu di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan tidak adanya kewenangan ini sulit mengantisipasi," kata dia.
Namun dia meminta jangan dikaitkan antara isu NII KW 9 dengan RUU Intelijen yang hingga saat ini belum juga disahkan. "Itu penilaian beberapa pihak mengenai terbitnya UU Intelijen. Tidak baik mengkait-kaitkan," tutur Sagom.
"Tidak khawatir nanti intelijen kebablasan seperti Internal Security Act seperti di Malaysia?" tanya wartawan.
"Tentu bukan itu mau kita. Tapi bagaimana intelijen bisa melakukan tugasnya," tutupnya.
Saat ini RUU Intelijen masih terus dibahas oleh Komisi I DPR. Pembahasan alot soal wewenang intelijen untuk menangkap orang.
(nik/nrl)











































