"Jon Erizal diperiksa sebagai saksi sebagai Direktur PT Powertel," kata Johan saat dihubungi, Jumat (29/4/2011).
Jon dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB. Namun sampai pukul 10.45 WIB yang bersangkutan belum juga hadir di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Saat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Rajasa.
Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta Yen. KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro sebagai tersangka.
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu.
(fjp/anw)











































