Abu Jibril Praperadilankan Kapolri

Abu Jibril Praperadilankan Kapolri

- detikNews
Senin, 14 Jun 2004 14:09 WIB
Jakarta - Abu Jibril tersangka pelanggaran imigrasi dan pemalsuan dokumen resmi mempraperadilankan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar terkait penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.Permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan oleh Kuasa hukumnya, Senin (14/6/2004). Permohonan didaftarkan Ahmad Michdan dengan nomor register 107/pid.prap/2004/PN Jaksel.Dalam permohonan praperadilannya, Abu jibril melalui kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan surat penahanan terhadap dirinya dengan alasan surat penahanan tidak sah.Menurut kuasa hukum, penangkapan terhadap Abu Jibril tidak sah karena pihak keluarga tidak diberikan tembusan surat penangkapan dan tidak ada bukti permulaan yang cukup sehingga bertentangan dengan pasal 17 KUHAP.Abu jibril adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dimana tanggal 30 Juni 2001 ditangkap oleh Kepolisian Malaysia karena melanggar UU International Security Act (ISA). Selama di tahanan, Abu Jibril mendapat perlakuan semena-mena dan diperiksa secara paksa serta dilarang bertemu keluarga. Setelah itu, pemerintah Malaysia mendeportasinya ke Indonesia. Kini, Abu Jibril mendekam di tahanan Mabes Polri. (aan/)


Berita Terkait