Polisi Kembali Periksa Karyawan Bank Mega

Pembobolan Dana Elnusa

Polisi Kembali Periksa Karyawan Bank Mega

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2011 09:04 WIB
Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus pembobolan dana PT Elnusa Rp 111 miliar di Bank Mega cabang Jababeka. Polisi kembali memeriksa karyawan dari Bank Mega.

"Iya, Kamis (28/4) kemarin ada satu orang diperiksa dari Bank Mega," kata Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar kepada detikcom, Jumat (29/4/2011).

Namun, Aris enggan menyebut identitas dan jabatan karyawan tersebut. "Statusnya hanya saksi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penyidik memeriksa tiga pejabat Bank Mega cabang Jababeka. Mereka adalah kepala customer service, kepala operasional dan kepala administrsi.

Pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, terjadi pada 2009 lalu. Dana tersebut dicairkan 5 kali sepanjang 2009-2010.

Dari hasil penelusuran penyidik, dana PT Elnusa ternyata digunakan untuk investasi berjangka di PT Discovery dan PT Harvestindo. 80 Persen dana PT Elnusa diputar untuk investasi, sementara 20 persennya masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Enam tersangka telah ditangkap dan ditahan sejak 19 April 2011 lalu. Mereka adalah SN, Direktur Keuangan PT Elnusa, IHB selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, IV Direktur PT Discovery dan Komisaris PT Harvestindo, Direktur PT Harvestindo berinisial AJ dan Staff Collection PT Harvestindo berinisial TZL serta seorang broker bernama Richard Latief.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 unit mobil, 1 motor Kawasaki Ninja, satu unit Ruko di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, uang tunai Rp 2 miliar dan US$ 34.400.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads