KPK Harus Berani Usut Tuntas Kasus Suap di Kemenpora

KPK Harus Berani Usut Tuntas Kasus Suap di Kemenpora

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2011 07:24 WIB
KPK Harus Berani Usut Tuntas Kasus Suap di Kemenpora
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk berani membongkar kasus suap yang terjadi di tubuh Kemenpora. KPK jangan takut dengan disebut-sebutnya politisi asal partai besar dalam kasus ini.

"KPK harus berani membongkar tuntas kasus ini," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi  UGM, Zainal Arifin Mochtar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/4/2011).

Pengakuan-pengakuan yang disampaikan tersangka kasus ini, Mirdo Rosalina Manulang, melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak haruslah ditindaklanjuti. Namun KPK juga harus mengajak LPSK dan Kepolisian untuk ikut menjaga nyawa para tersangka yang bisa saja terancam dalam perkara ini.

"KPK harus kerja sama dengan polisi serta LPSK," tegas Zainal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamarudin mengungkapkan dirinya pernah mendapat ancaman fisik terkait posisinya sebagai pembela tersangka Rosa Manulang di kasus dugaan suap di Kemenpora. Kamaruddin dipaksa untuk bungkam.

"Saya dicegat segerombolan orang. Saya mau dipukuli. Mereka mencegah saya untuk jadi pengacaranya, agar tidak banyak bicara," cerita Kamarudin.

Kejadian itu terjadi di Rutan Pondok Bambu, sesaat setelah dirinya menjenguk Rosa yang ditahan di Rutan, Selasa (26/4). Ditanya apakah ancaman itu ada hubungannya dengan pernyataan Kamarudin yang dilontarkan selama menjadi kuasa hukum Rosalina, ia mengaku tidak tahu.

"Mereka mengatakan di depan (Rutan) Pondok Bambu, katanya ini akan mempersulit kamu," ucap Kamarudin.

Kamarudin mengatakan dirinya banyak menerima kiriman SMS (Short Message Service) untuk mencabut kuasa hukum Rosalina.

"Saat kita antar ke (Rutan) Pondok Bambu ada segerombolan orang mencegat minta cabut surat kuasa hukum. Mereka juga mengancam akan membunuh," imbuh Kamarudin.

Dalam kasus ini, selain Rosa, KPK juga menetapkan Seskemenpora Wafid Muharam dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam kaitan suap pembangunan sarana SEA Games Palembang. Saat penangkapan, cek tunai Rp 3,2 miliar turut disita.

(mok/mei)


Berita Terkait