Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN, FX Arief Poyuono, mengatakan jika mereka diberi uang itu dalam acara silaturahmi dengan pejabat Kemenakertrans. Saat itu, kata Arief, sejumlah pimpinan serikat pekerja yang hadir dan menerima uang itu mencapai 300 orang.
Arief menilai pemberian itu adalah gratifikasi. Karena itu, ia bersama rekan-rekannya mendatangi KPK untuk melaporkan.
“Kami menduga tidak ada penganggaran dana untuk pembagian uang kepada pimpinan buruh menjelang May Day, karena selama ini memang tidak pernah ada pembagian dana seperti ini," kata Arief kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/4/2011) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik laporan gratifikasi dari para serikat pekerja BUMN. Menurut dia, laporan ini selanjutnya akan diverifikasi apakah bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi atau tidak. “Verifikasi dilakukan selama 30 hari," ucap Johan.
Namun Johan menegaskan, para buruh BUMN yang menerima uang beserta sembako itu tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Pasalnya, kategori penyelenggara negara menurut KPK adalah orang yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
"Mereka bukan termasuk penyelenggara negara," tutur Johan secara terpisah.
(fjp/gun)










































