"Pemeriksaan kita lakukan maraton sejak bentrok. Hari ini kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Samarinda Kompol Arif Budiman Sik, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jl Bhayangkara No 04, Samarinda, Kaltim, Kamis (28/4/2011) sore WITA.
Menurut Arif, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing hingga terjadinya insiden bentrok tersebut. Meski begitu, sambung Arif, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari ketiga tersangka, kita amankan gagang parang jenis mandau dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam insiden bentrok itu," tambah Arif.
Ketiga tersangka, dijerat dengan dengan Pasal 351 junto 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tetap Siaga
Pada kesempatan terpisah, Kabag Operasional Polresta Samarinda Kompol I Nyoman Mertha Dana mengatakan, meski situasi ketegangan pascabentrokan sudah mereda, kepolisian hingga saat ini masih bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrokan susulan.
"Di lokasi bentrokan, personel Dalmas Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, masih siaga," kata Mertha Dana.
Tidak hanya itu, 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau 120 personel Brimob Polda Kalimantan Timur, juga disiagakan di Markas Brimob Kompi 4,5 dan 6 di Samarinda Seberang.
"Personel Dalmas Polres Kutai Kartanegara, juga telah diminta untuk bersiaga, sewaktu-waktu diperlukan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrok antar 2 kelompok warga pecah di sekitar areal tambang batu bara PT Bukit Baiduri Energi, Selasa 26 April 2011. Bentrokan dipicu pro dan kontra penutupan jalan hauling batu bara, sehingga mengakibatkan 2 orang terluka, 17 unit motor hangus dibakar, 1 rumah dirusak serta sebuah warung juga dibakar.
(nwk/nwk)











































