"11.180 TKI terancam deportasi dari pemerintah Taiwan sebagai akibat menjadi TKI kaburan ataupun mengalami permasalahan hukum dengan majikan serta melanggar batas izin tinggal (overstay) di Taiwan," kata Kepala Bidang Imigrasi, Konsuler dan Ketenagakerjaan, Ramli HS, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (28/4/2011).
Hal itu dikemukakan Ramli usai kunjungan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Kantor KDEI Taiwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan tahunan itu terkait peningkatan kerjasama penempatan dan perlindungan TKI di Taiwan. Dalam kunjungannya, Jumhur juga bertemu pihak agensi penyalur TKI dan perwakilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) maupun sejumlah TKI. Mengenai kasus ribuan TKI yang terancam dideportasi juga dibahas dalam kunjungan tersebut.
Menurut Ramli, sebagian besar TKI merupakan pekerja rumah tangga yang bekerja sebagai caregiver (perawat lanjut usia), termasuk sebagian kecil TKI ABK (Anak Buah Kapal) atau Fisherman (nelayan) yang bekerja untuk pengguna perorangan pemilik kapal penangkap ikan di Taiwan.
Ramli menjelaskan, jumlah TKI yang terancam deportasi didapat KDEI pada April 2011 melalui Council of Labor Affair (CLA) Taiwan serta National Immigration Agency (NIA) Taiwan.
"Mereka yang kaburan itu artinya kalau lebih tiga hari tidak kembali ke rumah majikan maka pihak Taiwan menjadikannya TKI kaburan, sesuai laporan dari majikan ke Imigrasi atau CLA. Kasus lain yang dibawa para TKI kaburan berupa pelanggaran imigrasi ataupun pencurian," katanya.
Para TKI Kaburan itu, tambah Ramli, melakukan upaya pindah majikan sebelum kontrak selesai atau sengaja ditampung oleh majikan lain yang bekerjasama dengan agensi penyalur TKI di Taiwan. Akibatnya, TKI kaburan menjadi ilegal karena penampungan model itu dipandang tidak sah.
Karena itu, keberadaan para TKI sewaktu-waktu bisa diciduk oleh aparat berwenang Taiwan. Kemudian diserahkan ke imigrasi untuk diproses kepulangannya dengan beban biaya sendiri.
Saat diserahkan ke imigrasi, para TKI akan diproses lebih dulu apakah sekadar pelanggaran izin tinggal, memiliki kasus hukum, atau permasalahan lain. Untuk yang berkasus hukum akan ditindak secara hukum, sedangkan pelanggar izin tinggal melebihi 3 bulan dan seterusnya dikenakan 10.000 NT atau setara Rp 3 juta.
Terkait keberadaan dan kondisi para TKI itu, Ramli mengaku pihak KDEI tidak memiliki data di mana mereka berada. Yang jelas, para TKI itu masih berada di rumah majikan dalam status tidak legal alias TKI kaburan.
"KDEI bekerja sama dengan Depnaker dan Imigrasi Taiwan akan terus menjajaki kasus tersebut agar para TKI dapat diketahui keberadaannya sekaligus ditangani permasalahannya. KDEI juga akan melakukan pendampingan hukum bagi yang tersangkut kasus, sedangkan yang akan dipulangkan dibantu proses dokumennya," imbuhnya.
Pada Oktober 2010 jumlah TKI yang terancam deportasi sekitar 13.000 orang. Namun hingga kini sudah banyak yang dipulangkan.
Ramli menegaskan kebutuhan warga Taiwan terhadap TKI di sektor rumah tangga terlalu besar, tapi di sisi lain sikap pemerintah Taiwan sangat keras pada TKI kaburan.
"TKI kaburan sebenarnya bukan semata-mata kesalahan TKI, sebab boleh jadi sumber masalahnya adalah majikan yang membuat TKI tidak merasa nyaman bekerja," tutupnya.
(feb/feb)











































