"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan kematian," kata Hakim Ketua Karel Tuppu, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Pulomas, Kamis (28/4).
Vonis hakim ini lebih ringan 4 tahun dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Amaruddin yang menuntut Catherine 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta atau kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Hakim.
Sementara itu, ayah kandung Catherine, Chang Yu, divonis hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Chang Yu dikenai pasal alternatif primer pasal 80 ayat 2 dan subsidair pasal 80 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA).
Sebelumnya JPU menuntut Chang Yu 3 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya itu.
"Kualitas perbuatannya berbeda, sehingga tuntutannya berbeda antara terdakwa Chaterine dan Chang Yu," terang Asep usai persidangan.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, keduanya menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa tragis itu terjadi di awal bulan September 2010. Alvaro saat itu diasuh oleh kedua terdakwa berdasarkan kesepakatan para terdakwa dengan orangtua korban.
Saat bocah malang itu bermain, korban tidak sengaja memecahkan gelas yang berada di tempat persembahyangan. Catherine langsung menelepon Chang Yu memberitahukan peristiwa itu.
Saat terdakwa Chang Yu sampai di rumah dan terlihat emosi, terdakwa langsung memukul korban dengan rotan sepanjang 95 centimeter yang sebelumnya digunakan Catherine memukul korban berulang-ulang. Korban pun lantas masuk ke kamar tidur tantenya yang berada di lantai 2.
Di dalam kamar, Catherine melihat korban membentur-benturkan kepalanya ke dinding tembok. Sang tante pun geram dengan tingkah Alvaro tersebut dan memberinya pelajaran.
Terdakwa membawa korban ke pinggir pagar lantai 2. Ketika korban memegang pagar, terdakwa memukul tangan korban sehingga korban meronta kesakitan dan terjatuh ke lantai 1.
Seketika saja, darah mengalir dari mulut dan hidung Alvaro. Catherin lantas membawa korban ke rumah sakit OMNI. Namun dalam perjalanan nyawa korban sudah tidak tertolong.
(ahy/gun)










































