MK Kabulkan Gugatan PDS-Golkar, Tolak PKPI
Senin, 14 Jun 2004 13:00 WIB
Jakarta - Makkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil perolehan suara yang diajukan Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Golkar. Sedangkan, delapan kasus yang diajukan Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) ditolak.Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Ketua MK Jimly Assidiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/6/2004).MK hanya mengabulkan satu dari sebelas kasus sengketa hasil pemilu yang diajukan PDS, yakni untuk kursi DPR Pusat dari provinsi Irjabar. Hasil pemeriksaan di daerah pemilihan tersebut, terbukti telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara di Kabupaten Sorong. Dengan demikian, suara PDS melonjak dari 23.413 menjadi 30.812 suara. Dengan perolehan itu, PDS menggesar posisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)dimana satu kursi yang semula menjadi milik PDK diambil alih PDS.Selanjutnya, tujuh belas kasus sengketa yang diajukan partai Golkar, dua diantaranya dikabulkan yakni kursi DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan DPRD tingkat II Aceh Utara. MK membenarkan sebanyak 531 suara hilang di daerah pemilihan Kabupaten Muaro Jambi. Sementara, di Aceh Utara suara yang hilang mencapai 1.439 suara. "Suara yang hilang akan ditambahkan pada suara yang telah ditetapkan KPU. Dengan demikian untuk Aceh Utara Golkar memperoleh 10.393 suara dan Muaro Jambi 11.199 Suara," kata Jimly.Menindak lanjuti hal itu, MK memerintahkan KPU untuk membatalkan SK KPU Nomor 44 tahun 2004 tentang penetapan hasil pemilu legislatif dan melakukan revisi perolehan suara sesuai dengan angka yang telah diputuskan.Sementara, MK memutuskan menolak delapan kasus sengketa yang diajukan Partai Keadilan dan Pembangunan indoneisa (PKPI). Alasannya, alat bukti yang kurang dan terlambat mendaftarkan gugatan.
(aan/)











































