"Soal NII itu sudah kami laporkan ke Mabes Polri, tapi tidak ada kelanjutannya," ujar Ketua MUI, Amidhan, dalam diskusi bertajuk 'Radikalisme Berkedok Agama, Ancaman Bagi NKRI' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2011).
Kecurigaan tersebut berdasar hasil penelitian MUI ke Ponpes Al Zaytun pada 2002 silam. Sistem pendidikan yang diterapkan dinilai sama sekali tidak bermasalah, tetapi temuan MUI mengenai entitas NII memunculkan kegelisahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu mengapa MUI tidak mengeluarkan fatwa yang menyatakannya haram? "MUI tidak bisa berikan fatwa haram sebab NII gerakan bawah tanah. Tidak ada bukti tertulis soal keberadaanya sehingga tidak bisa kami fatwakan haram," jawab Amidhan.
Berdasar dalil tersebut, maka yang bisa menindak entitas NII di lingkup kepemimpinan Ponpes Al Zaytun adalah kepolisian. Sebab tindak kriminal berupa penculikan dan pencucian otak memang terjadi.
"Soal kriminalitasnya, tidak usah ditanyakan lagi," sambung Amidhan.
Lebih lanjut dia menyatakan keyakinannya, gerakan NII tidak ada kaitan dengan unsur dari luar negeri. "Gerakan ini murni dari dalam negeri," tegasnya.
(lh/fay)










































