"Itu lucu-lucuan saja" kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (28/4/2011).
Denny membandingkan pengajuan Gayus dengan pelapor kasus pajak Asian Agri Group Vincentius Amin Susanto. "Dibandingkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus, (perlindungan) kepada Vincent memang lebih pantas diberikan," tandas Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Denny juga menyerahkan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian, terkait dengan Keputusan LPSK yang menolak permohonan perlindungan Gayus.
Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan tidak dikabulkan oleh LPSK. Terdakwa kasus mafia pajak dan mafia hukum tersebut, dinilai tidak mendapatkan ancaman serius dari pihak-pihak tertentu.
"Kita (LPSK) perhatikan tingkat ancaman pemohon (Gayus) Tidak ada ancaman yang signifikan yang dialaminya (Gayus),"kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/4/2011).
Menurut Maharani, penolakan tersebut telah diputuskan dalam rapat paripurna komisioner LPSK, Selasa (26/4/2011). Keputusan komisioner LPSK itu juga mempertimbangkan fakta bahwa kasus yang dilaporkan Gayus masih dalam tahap telaah dan belum ditingkatkan ke penyelidikan.
"Kasusnya di KPK masih tahap penelaahan. Belum masuk tingkat penyelidikan," ungkapnya.
(asp/nwk)










































