Β
Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Gusti Bagus Komang Wijaya Adi pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (28/4/2011).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara," kata Wijaya.
Perempuan asal Demak yang menjadi mahasiswi di Malaysia tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa sabu seberat 164,46 gram dan 263,51 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan majelis hakim tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas perdaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Munasiroh menerima putusan hakim.
Terdakwa ditangkap saat baru turun dari pesawat Thai Airways di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Senin 8 November 2010 silam. Petugas menggeledah terdakwa dan menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam bra dan celana dalam yang sedang dikenakannya.
(gds/fay)











































