"Robert menyalurkan kredit kepada 10 perusahaan dengan tidak menaati langkah-langkah yang berlaku di perbankan," kata JPU P Agam saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (28/4/2011).
Menurut JPU, Robert dalam proses itu tidak melakukan kroscek kepada debitur. Selain itu juga tidak melakukan analisa yang mendalam dan tidak melakukan review oleh kantor wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dakwaan ini, Robert keberatan, ia merasa hak asasinya dlanggar karena pidananya dipisah-pisah.
"Berkas saya yang dipisah-pisah menyebabkan saya tidak lagi mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena harus menjalankan proses hukum yang tidak berkesudahan serta tidak ada jaminan kepastian hukum," terang Robert usai sidang.
Pemidanaan yang dipisah-pisah juga diprotes keras kuasa hukum Robert, Andi F Sumangunsong. Menurutnya ada dugaan ada pengalihan isu yaitu apabila berbicara Kasus Bank Century maka yang teringat adalah Robert Tantular. Sidang akan dilanjutkan 2 minggu lagi untuk mendengarkan eksepsi Robert.
"Dengan seperti ini, masyarakat bukannya ingat kemanakah aliran uang Rp 6,7 triliun tersebut," protes Andi.
(asp/gun)











































