"KPK datangnya Jumat, tapi Kamis papan nama sudah dicabut," ujar seorang petugas keamanan Permai Tower kepada reporter detikcom, Kamis (28/4/2011).
Mirdo Rosalina Manulang alias Rosa, adalah salah seorang tersangka kasus dugaan suap proyek asrama atlet SEA Games. Dia diduga berperan sebagai perantara penyerahan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas keamanan gedung Permai Tower menyatakan, ada banyak perusahaan yang berkantor di gedung itu. Semua nama perusahaan tercantum dalam papan nama yang dicabut pada Kamis pekan lalu dan hingga hari ini belum dipasang kembali.
"Saya tidak tahu yang kantornya Rosa," ujar pria yang menolak menyebutkan namanya itu.
KPK sebelumnya mengungkap penangkapan Sekretaris Kemenkopora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang. KPK juga menangkap MEI seorang pengusaha dan MRM yang juga broker dalam dugaan suap menyuap ini.
Saat ditangkap, cek tunai Rp 3,2 miliar turut disita. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun MEI merupakan inisial dari Muhammad El Idris. Sedangkan broker berinisal MRM, bernama Mirdo Rosalina Manulang.
Untuk diketahui, Wisma Atlet di Palembang berada di kawasan Jakabaring Sport City. Pemerintah Daerah Palembang menargetkan Juli 2011, pembangunan gedung yang akan menampung sekitar 4.000 atlet ini dapat selesai. Pembangunan proyek wisma diketahui selama ini dijalankan oleh oleh PT Duta Graha Indah.
KPK juga sudah 2 kali menggeledah kantor Mirdo Rosalina di Gedung Tower Permai, Warung Buncit 27, Jakarta Selatan. Kantor Rosa berada di lantai tiga.
(lh/nrl)











































