Kedua terdakwa diserahkan ke kantor Kejati Bali, Jl Mpu Tantular, Denpasar, Kamis (28/4/2011). Penyerahan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya.
Setelah dilimpahkan ke Kejati Bali, kedua terdakwa digiring ke Kejari Denpasar melengkapi proses pelimpahan. Usai pemeriksaan oleh JPU, kedua terdakwa langsung dimasukkan ke ruang sel sementara Kejari Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saking lamanya bersembunyi, aksi bersembunyi kedua terdakwa membuat petugas Kejari Denpasar waswas. Ketika diminta keluar toilet, kedua terdakwa tetap menolak karena masih ditunggu fotografer.
"Mereka bersembunyi di toilet terlalu lama. Kami khawatir mereka berbuat nekat di dalam toilet," kata Kasubsi Penuntutan Kejari Denpasar Eddy Arta Wijaya.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal yakni 114 ayat 1 atau 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kedua terdakwa dibekuk polisi saat pesta sabu-sabu di Hotel Ramayana, Kuta, pada Selasa 1 Februari 2011. Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.
(gds/fay)










































