"Berkas Bambang Heru sudah P21 (lengkap). Tanggal 26 kemarin P21-nya," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2011).
Berkas ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan. Selanjutnya, Bambang akan menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Noor belum dapat menjelaskan kapan persidangan akan digelar. Bambang Heru Ismiarso bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Humala SL Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung dan Johny Marihot Tobing diduga telah melakukan korupsi dalam penelitian permohonan keberatan dari PT Surya Alam Tunggal atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D tahun 2004 dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004.
Bambang disangka melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga terjadi kerugian keuangan negara. Akibat tindakan ini, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 570,9 juta.
Dalam perkara ini, Bambang dijerat pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 36 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(adi/gun)











































