Praperadilan Ba'asyir Ditolak

Praperadilan Ba'asyir Ditolak

- detikNews
Senin, 14 Jun 2004 11:56 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Abu Bakar Ba'asyir terhadap Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar dalam kasus penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.Putusan dibacakan hakim tunggal Harry Sasongko di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/6/2004). Hakim menilai, tindakan polisi menangkap dan menahan Ba'asyir sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi telah memenuhi syarat dalam pasal 17 KUHAP, yakni memiliki bukti permulaan yang cukup. "Bukti tersebut berdasarkan saksi-saksi serta fakta sehingga patut diduga pemohon melakukan tindak pidana," kata Harry. Hakim juga menilai polisi sudah menunjukkan surat penahanan terhadap Ba'asyir yang dibawa aparat saat menangkap Ba'asyir. Surat tersebut ditaruh di sebuah map berwarna merah. "Kenapa kuasa hukum Ba'asyir tak mempertanyakan map merah tersebut padahal itu adalah surat perintah penahanan." ujar hakim.Kuasa hukum Ba'asyir, Munarman kecewa dengan putusan hakim dan akan mengajukan kasasi. "Hakim hanya bicara soal kewenangan kepolisian dalam melakukan penangkapan tapi tak melihat bukti materiil dan proses penangkapan," protes Munarman. (iy/)



Berita Terkait