Atas pemidanaan yang dipisah- pisah ini, Robert pun meradang.
"Berkas Robert yang dipisah-pisah menyebabkan Robert tidak lagi mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena harus menjalankan proses hukum yang tidak berkesudahan serta tidak ada jaminan kepastian hukum," kata kuasa hukum Robert, T Triyanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (28/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah berulangkali mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan memohon agar seluruh berkas diproses dalam 1 berkas dakwaan. Namun ditolak oleh penyidik," keluh Tri.
Hingga berita ini ditulis pukul 13.00 WIB, Robert sendiri belum tampak di PN Jakpus dan belum diberangkatkan dari Rutan Salemba. "Saat ini masih ada 4 perkara yang masih disidik oleh Mabes Polri terkait UU Perbankan juga," jelas Tri.
Dalam kasus Robert juga menyeret 2 mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas.
(asp/nwk)











































