Robert Hadapi Dakwaan Jilid 2, Tersisa 4 Berkas di Mabes Polri

Robert Hadapi Dakwaan Jilid 2, Tersisa 4 Berkas di Mabes Polri

- detikNews
Kamis, 28 Apr 2011 13:49 WIB
Jakarta - Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular akan menghadapi sidang dakwaan kedua terkait pengucuran kredit bermasalah. Namun, kisah Robert belum berakhir karena dia masih akan dijerat dengan 4 berkas lainnya yang masih disidik Mabes Polri.

Atas pemidanaan yang dipisah- pisah ini, Robert pun meradang.

"Berkas Robert yang dipisah-pisah menyebabkan Robert tidak lagi mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena harus menjalankan proses hukum yang tidak berkesudahan serta tidak ada jaminan kepastian hukum," kata kuasa hukum Robert, T Triyanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (28/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Robert divonis 9 tahun subsider 6 bulan penjara atas pengucuran kredit bermasalah kepada 4 perusahaan. Jika kasus lama berkas diselesaikan dalam tempo 3 bulan, untuk kasus ke dua ini diproses sangat lama yaitu 2,5 tahun.

"Kami telah berulangkali mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan memohon agar seluruh berkas diproses dalam 1 berkas dakwaan. Namun ditolak oleh penyidik," keluh Tri.

Hingga berita ini ditulis pukul 13.00 WIB, Robert sendiri belum tampak di PN Jakpus dan belum diberangkatkan dari Rutan Salemba. "Saat ini masih ada 4 perkara yang masih disidik oleh Mabes Polri terkait UU Perbankan juga," jelas Tri.

Dalam kasus Robert juga menyeret 2 mantan pemilik asing Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads