"Istilah ekstrim kiri sudah tak dipakai oleh pemerintah sekarang, tapi menyebutnya dengan istilah radikalisme. Mengapa subur di Indonesia, karena ada lingkungan sosial yang baik tapi juga ada penyebab khusus seperti ketidakadilan, kekecewaan dan lainnya," ujar Hasanuddin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2011).
Ia mengatakan radikalismae ini yang menguatkan berdirinya ormas radikal. Munculnya NII, menurut Hasanuddin, tak terlepas dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sejak 30 tahun silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini saat NII semakin tersebar luas, pemerintah tak bisa banyak berbuat. Karena tidak ada landasan hukum yang kuat untuk memberantas ekstrim kanan ini.
"Di era reformasi informasi NII tersebar luas setelah media memberitakannya, tapi aparat tak bisa mengambil tindakan karena tak ada dasar hukum yang kuat, pasal mana yang telah dilanggar, dalam hal ini negara tak bisa menghukum wacana sekelompok orang, kecuali ada bukti awal kuat akan melakukan kejahatan atau perbuatan pidana," jelasnya.
(van/gun)










































