Pemerintah Harus Tegas Soal NII, Makar Atau Pidana Penipuan

Pemerintah Harus Tegas Soal NII, Makar Atau Pidana Penipuan

- detikNews
Kamis, 28 Apr 2011 12:33 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta tegas menentukan status Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9), apakah merupakan upaya tindakan makar, atau merupakan tindak pidana penipuan serta pemerasan. Tindakan hukum juga harus diberikan pada NII.

"Kalau kita sepakat KW 9 adalah NII maka pemerintah harus tegas. Karena namanya juga NII ini sudah makar," ujar pengamat intelijen Andi Widjojanto.

Hal itu dikatakan Andi di sela-sela Seminar bertajuk 'Komponen Pendukung Cadangan' di Kemhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan, saat ini di masyarakat berkembang dua pendapat yang berbeda terkait NII KW 9. Ada yang meyakini NII hanya merupakan bentukan intelijen era Ali Moertopo, yang dibentuk untuk menyusupkan BAIS ke tubuh NII. Tapi masih ada juga yang meyakini NII ini adalah penerus NII yang didirikan Kartosuwiryo.

"Ada juga tokoh-tokoh yang meyakini KW 9 ini masih hidup. Ada imam agungnya yang diyakini pemimpin Pesantren Al zaytun, Panji Gumilang," katanya.

Andi menilai, seharusnya polisi sudah melakukan tindakan hukum pada orang-orang yang diduga melakukan pemerasan dan pemaksaan pada orang lain. Dia pun mempertanyakan kenapa tidak ada tindakan tegas yang diambil pihak terkait.

"Tindak pidana pemaksaan kepada orang lain, harusnya sudah ditangani kepolisian. Saya tidak melihat kasus ini dibawa ke ranah hukum," tutur Andi.

(rdf/nik)


Berita Terkait