Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, 7 orang itu ditangkap bersama dengan barang bukti. Sejumlah bahan peledak siap pakai disita polisi.
"Perkembangan penyidik jaringan Pepi Fernando dan Fadil, 7 orang yang ditangkap di Aceh pada tanggal 27 April atas dugaan kepemilikan bahan peledak," kata Boy dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (28/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. J, 28 tahun, asal Bogor
2. MZ, 35 tahun, asal Merduati.
3. MN, 30 tahun, asal Muara Dua Lhokseumawe.
4. MD, 24 tahun, asal Aceh Tamiang.
5. M. F, 33 tahun, asal Aceh Tamiang.
6. SH ,21 tahun, asal Kuala Simpang.
7. Z
"Barang bukti yang ditemukan belerang 1 karung isi 15 kg, tas tenda, tenda parasut, potongan besi-besi dan bahan seperti detonator, ketujuh orang itu di tangkap di desa Gurah Peukan pada pukul 04.00 pagi," jelas Boy.
Saat ini para terduga masih diperiksa di Polda Aceh.
(ape/gun)











































