"Belum ada pemikiran ke arah sana," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Gedung Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan Rabu (27/4/2011).
Darmono beralasan, hingga saat ini kejaksaan belum mempunyai bukti baru atau novum. "Artinya belum ada alasan untuk itu (PK) sampai dengan saat ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (PK Muchdi) sudah dijanjikan berulang-ulang kali, sampai dua kali ganti Kapuspen dan tiga kali ganti Jaksa Agung. Ini yang ketiga, tetap tidak ada progress dalam kasus almarhum Munir," ujar Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Choirul Anam yang mendampingi para 'Sahabat Munir' di Gedung Kejagung, Selasa pekan lalu.
Muchdi Pr adalah terdakwa kasus pembunuhan Munir yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Desember 2008. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan jaksa pada 2009 ditolak MA.
(adi/lrn)











































